LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

27 Agustus 2025
Arifuddin
Dibaca 350 Kali
LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

 

PPID - MUGO MULYO. Membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang di Indonesia karena dampaknya yang merusak lingkungan dan kesehatan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang cukup berat. 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf d secara tegas melarang setiap orang untuk membakar hutan. 

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Kehutanan dan UU PPLH terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 187 dapat diterapkan pada pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain. 

Sanksi:

  • Pidana Penjara:

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

  • Denda:

Pelaku juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

  • Sanksi administratif:

Pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

Dampak Buruk Pembakaran Hutan dan Lahan: 

  • Kerusakan Lingkungan:

Pembakaran hutan menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim. 

  • Pencemaran Udara:

Asap dari kebakaran hutan dapat menyebabkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia. 

  • Gangguan Kesehatan:

Kebakaran hutan dapat memicu berbagai penyakit pernapasan dan masalah kesehatan lainnya, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. 

  • Kerugian Ekonomi:

Kebakaran hutan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, termasuk kerusakan infrastruktur, kerugian sektor pariwisata, dan penurunan produktivitas lahan pertanian. 

Pencegahan:

  • Sosialisasi dan Edukasi:

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga kelestarian hutan. 

  • Penegakan Hukum yang Tegas:

Memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan. 

  • Pengendalian Kebakaran:

Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. 

  • Pengembangan Kearifan Lokal:

Mendorong penggunaan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan dan lahan, serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan.